SEO LINGKUNGAN
Kepatuhan lingkungan semakin menjadi perhatian penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Perubahan regulasi dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan mendorong UMKM untuk menjalankan kegiatan usaha yang lebih bertanggung jawab. Pada tahun 2025, pemerintah terus memperkuat kebijakan pengelolaan lingkungan melalui sistem perizinan berbasis risiko, sehingga setiap pelaku usaha wajib memahami dokumen lingkungan yang relevan, termasuk SPPL, UKL-UPL, dan kewajiban pengelolaan limbah sederhana. Meskipun UMKM tidak selalu diwajibkan menyusun dokumen rumit seperti AMDAL, mereka tetap berada dalam pengawasan regulasi lingkungan. Kepatuhan ini tidak hanya bertujuan melindungi lingkungan sekitar, tetapi juga memastikan keberlanjutan dan keamanan usaha dalam jangka panjang. Ketidakpatuhan sering mengakibatkan kendala dalam proses perizinan, pembatasan usaha, hingga potensi ke...