Panduan Lengkap: Izin Pengangkutan dan Penjualan Hasil Pertambangan di Indonesia

 Dalam industri pertambangan, kegiatan tidak hanya berhenti pada eksplorasi dan produksi. Setelah mineral atau batubara diperoleh, diperlukan izin khusus untuk mengangkut dan menjual hasil tambang agar kegiatan usaha tetap legal. Izin ini dikenal dengan sebutan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP).


Apa Itu Izin Pengangkutan dan Penjualan?

Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada:

  • Perusahaan pemegang IUP/IUPK/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau

  • Pihak tertentu yang ditunjuk untuk mengangkut dan/atau menjual mineral dan batubara hasil kegiatan pertambangan.

Dengan izin ini, perusahaan dapat melakukan distribusi hasil tambang secara legal, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor sesuai peraturan yang berlaku.


Dasar Hukum IPP

Beberapa regulasi terbaru yang mengatur izin ini antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

  3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan ini menegaskan bahwa tanpa IPP, kegiatan pengangkutan maupun penjualan hasil tambang dianggap ilegal.


Persyaratan Pengurusan Izin Pengangkutan dan Penjualan

Untuk mendapatkan izin ini, pemohon harus menyiapkan:

  • Akta pendirian perusahaan dan perubahannya.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS RBA.

  • Dokumen IUP/IUPK/IUPK sebagai dasar kepemilikan hasil tambang.

  • Rencana penjualan (volume, jenis komoditas, tujuan pasar).

  • Rencana pengangkutan (alat angkut, jalur distribusi, pelabuhan jika ekspor).

  • Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) bila diperlukan.


Proses Pengajuan Izin Pengangkutan dan Penjualan

  1. Registrasi di OSS RBA untuk memperoleh NIB.

  2. Pengajuan permohonan izin ke Kementerian ESDM atau Gubernur sesuai kewenangan.

  3. Verifikasi dokumen administratif dan teknis.

  4. Evaluasi rencana penjualan dan distribusi hasil tambang.

  5. Penerbitan izin setelah semua persyaratan terpenuhi.

IPP biasanya berlaku selama jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan usaha.


Kewajiban Pemegang Izin

Setelah memperoleh izin, perusahaan wajib:

  • Menyampaikan laporan pengangkutan dan penjualan secara berkala.

  • Melakukan kegiatan sesuai izin yang diberikan (tidak melebihi volume atau jenis komoditas).

  • Mematuhi peraturan lingkungan hidup dan keselamatan kerja.

  • Tidak mengalihkan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan pemerintah.


Sanksi Jika Tidak Memiliki Izin

Kegiatan pengangkutan atau penjualan hasil tambang tanpa izin resmi dapat dikenakan:

  • Sanksi administratif: peringatan, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

  • Sanksi pidana sesuai ketentuan UU Minerba.


Kesimpulan

Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) sangat penting bagi perusahaan pertambangan agar distribusi hasil tambang berjalan legal, aman, dan sesuai hukum. Dengan memiliki izin ini, perusahaan terhindar dari risiko sanksi dan dapat memperluas pasar, baik domestik maupun internasional.

👉 Media Legal terpercaya hanya ada di Media Trikarsa Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya Legalitas di Industri Pertambangan dan Peran Konsultan dalam Pengurusan Izin

Panduan Terbaru: Cara Mengurus IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) di Indonesia