Postingan

Menampilkan postingan dengan label konsutan ipr

Panduan Lengkap: Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Indonesia

  Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin resmi yang diberikan kepada masyarakat setempat untuk melakukan kegiatan pertambangan skala kecil dengan teknologi sederhana. IPR bertujuan agar kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, aman, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan. Apa Itu IPR? IPR diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau koperasi yang berdomisili di sekitar wilayah pertambangan rakyat. Kegiatan yang diizinkan umumnya terbatas pada: Pertambangan dengan luas maksimal tertentu. Penggunaan teknologi sederhana. Pengelolaan mineral dan batubara skala kecil. IPR tidak diperbolehkan menggunakan teknologi modern yang berdampak besar pada lingkungan, sehingga lebih fokus pada pemberdayaan masyarakat lokal. Dasar Hukum IPR Beberapa regulasi terbaru yang mengatur tentang IPR adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan B...