Panduan Lengkap: Izin Pengangkutan dan Penjualan Hasil Pertambangan di Indonesia
Dalam industri pertambangan, kegiatan tidak hanya berhenti pada eksplorasi dan produksi. Setelah mineral atau batubara diperoleh, diperlukan izin khusus untuk mengangkut dan menjual hasil tambang agar kegiatan usaha tetap legal. Izin ini dikenal dengan sebutan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) . Apa Itu Izin Pengangkutan dan Penjualan? Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada: Perusahaan pemegang IUP/IUPK/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian , atau Pihak tertentu yang ditunjuk untuk mengangkut dan/atau menjual mineral dan batubara hasil kegiatan pertambangan. Dengan izin ini, perusahaan dapat melakukan distribusi hasil tambang secara legal, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor sesuai peraturan yang berlaku. Dasar Hukum IPP Beberapa regulasi terbaru yang mengatur izin ini antara lain: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Miner...