Panduan Terbaru: Cara Mengurus IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) di Indonesia

 Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh badan usaha yang ingin menjalankan kegiatan jasa pertambangan, baik di bidang eksplorasi, konstruksi, hingga pengangkutan. Tanpa IUJP, perusahaan berisiko dianggap ilegal dan bisa terkena sanksi administratif maupun hukum.

Melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS RBA), proses pengurusan IUJP kini lebih transparan, cepat, dan terintegrasi. Namun, tetap ada persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi agar izin bisa terbit.


Apa Itu IUJP?

IUJP merupakan izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan jasa pertambangan. Kegiatan ini tidak terbatas pada eksplorasi dan produksi, tetapi juga mencakup:

  • Konsultasi teknis pertambangan

  • Konstruksi pertambangan

  • Pengangkutan hasil tambang

  • Jasa penunjang lain sesuai ketentuan

Dengan IUJP, perusahaan dapat menjalankan usahanya secara legal dan mendapat perlindungan hukum.


Dasar Hukum IUJP

Beberapa regulasi terbaru yang mengatur IUJP antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

  3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketiga aturan tersebut menjadi acuan utama dalam pengurusan IUJP saat ini.


Syarat Pengurusan IUJP

Agar dapat mengajukan IUJP, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan:

  • Memiliki badan usaha berbadan hukum Indonesia (PT atau PT PMA).

  • Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS.

  • Mencantumkan KBLI 09900 – Jasa Pertambangan dalam Anggaran Dasar.

  • Menyediakan penanggung jawab operasional bersertifikat (PJO).

  • Menyertakan dokumen pendukung seperti akta perusahaan, struktur organisasi, hingga daftar peralatan kerja.


Proses Pengajuan IUJP di OSS RBA

  1. Registrasi OSS RBA → membuat akun dan memperoleh NIB.

  2. Pilih bidang usaha sesuai KBLI 09900.

  3. Lengkapi data perusahaan (akta, domisili, NPWP, KSWP, struktur SDM).

  4. Unggah dokumen pendukung teknis dan administratif.

  5. Verifikasi oleh Kementerian ESDM atau Gubernur (sesuai wilayah kerja).

  6. IUJP diterbitkan dan perusahaan dapat beroperasi secara legal.


Kewajiban Pemegang IUJP

Pemegang IUJP wajib:

  • Menyampaikan laporan berkala kepada Menteri ESDM atau Gubernur sesuai kewenangan.

  • Mematuhi standar keselamatan kerja dan lingkungan.

  • Menjalankan usaha sesuai bidang yang tercantum dalam izin.

Pelanggaran dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan IUJP.


Kesimpulan

IUJP adalah izin penting yang menjamin legalitas usaha jasa pertambangan di Indonesia. Proses pengurusannya kini lebih mudah melalui OSS RBA, namun tetap memerlukan ketelitian dalam memenuhi syarat administratif dan teknis.

Bagi perusahaan yang ingin memastikan prosesnya berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi, menggunakan jasa konsultan berpengalaman adalah pilihan terbaik.

👉 Media Legal terpercaya hanya ada di Media Trikarsa Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya Legalitas di Industri Pertambangan dan Peran Konsultan dalam Pengurusan Izin

Panduan Lengkap: Izin Pengangkutan dan Penjualan Hasil Pertambangan di Indonesia